ZAKAT
A. DEFINISI ZAKAT
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh ( numuww ) dan bertambah ( ziyadah ). Jika diucapkan, zaka al-zar’ artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah ( suci ). Allah berfirman
“sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu ( QS 91: 9 )
Maksud kata zakka disini adalah mensucikan dari kotoran.
Menurut terminologi para fuquha, zakat dimaksudkan sebagai “penunaian”, yakni penunaian hak yang wajib yang terdapat dalam harta. Zakat juga dimaksudkan sebagai bagian harta tertentu dan yang diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada orang-orang fakir. Zakat dinamakan sedekah karena tindakan itu akan menunjukan kebenaran ( shidq ) seorang hamba dalam beribadah dan melakukan ketaatan kepada Allah SWT.
B. HIKMAH ZAKAT
Kefarduan zakat merupakan jalan yang paling utama untuk menyelesaikan kesenjangan tersebut, juga, ia bisa merealisasikan sifat gotong royong dan tanggung jawab sosial dikalangan masyarakat islam.
Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
1. Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
2. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
3. Zakat mensucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil, ia juga melatih seorang mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan.
4. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkankepada seseorang.
C. KEFARDUAN ZAKAT
Sebagai mana hadist RasullahAllah tentang kewajiban berzakat bagi orang islam sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi Muhammad SAW mengutus mu’atdz ke Yaman lalu ia menyebutkan Hadist itu dan ada disitu: sesungguhnya Allah Ta;ala telah fardukan atas mereka diharta mereka dari orang-orang kaya mereka, lalu diberikan kepada orang fakir. ( mulattafaqun Alaih dan Bukhari Muslim ).
Dari Abu Hurayrah ia berkata bahwa Rasullah telah bersabda: tidak wajib atas seseorang muslim zakat pada hambanya dan tidak pada kudanya, tidak wajib bagi hambanya mengeluarkan zakat melainkan zakat fitrah.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang lima. Zakat juga merupakan salah satu kewajiban ada didalamnya. Zakat diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriyah. Pewajibannya terjadi setelah pewajiban puasa Ramadhan dan zakat fitrah.
“Wa’aqimussholata waatuzzakaah”
Dirikanlah sholat dan tunaikan zakat ( QS 2:43 )
Dalam Al-Qur’an, Zakat digandengkan dengan kata “sholat”. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Zakat diwajibkan dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ ulama.
D. SIKSAAN BAGI YANG ENGGAN MENGELUARKAN ZAKAT
Orang yang enggan mengeluarkan zakat akan mendapatkan siksaan di akhirat dan di dunia. Di akhirat, dia akan mendapatkan siksaan yang pedih.
Adapun siksaan dunia yang akan di terima oleh orang yang enggan mengeluarkan zakat dan meremehkannya ialah bahwa harta itu akan diambil, dia akan dicela, dipandang sebagai orang yang mempunyai utang harta, dan setengah hartanya akan diambil hakim dengan secara paksa.
Apabila orang yang enggan mengeluarkan zakat itu mengingkari wajibnya zakat, ia menjadi kafir.
E. ZAKAT FITRAH
a. Dasar hukum.
عن ابن عمر قال : فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر ، صاعا من تمر أو صاعا من شعير، على العبد والحر والذكر والأنثى، والصغير ، والكبير، من المسلمين ،وأمر بها أن تؤدي قبل خروج الناس إلى الصلاة. متفق عليه
Dari Ibnu Umar r.a. berkata : "Rasulullah saw.mewajibkan zakat Fitrah sejak bulan Ramadhan satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan kecil dan besar dari kaum Muslimin. (Bukhari dan Muslim).
Pada suatu riwayat dari Abu Said: ada pun saya tetap mengeluarkannya sebagaimana saya keluarkannya di zaman Rasulullah yakni 1 sha’
Dan dari Abu Daud berkata: selamanya saya tidak keluarkan melainkan 1 sha’.
b. Hukum : Wajib ( Fardlu Ain). Bagi yang Mampu.
c. Syarat wajib zakat Fitrah : semua orang (Muslim, orang merdeka, hamba sahaya, pria, wanita, besar, kecil, tua dan muda.
d. Bahan dan ukuran.
Zakat Fitrah adalah dengan mengeluarkan bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, jagung danlain sebagainya sebanyak 1 sha' (2,751 kg.). Dan boleh juga diganti dengan uang sejumlah harga bahan, jika kondisi penerimaan lebih membutuhkannya.
e. Waktu pengeluaran.
1. Sebaiknya sebelum shalat 'Ied.
2. Boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan.
3. Apabila dikeluarkan setelah shalat 'Ied maka ia dianggap sebagai shadaqah.
f. Hikmahnya :
1. Membersihkan diri orang yang berpuasa dari perbuatan yang kurang baik.
2. Memberi makan kepada fakir miskin.
KLASIFIKASI PENERIMA ZAKAT.
1. Fakir.
2. Miskin.
3. Pengurus zakat ('Amil).
4. Muallaf, orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
5. Hamba sahaya.
6. Orang yang dililit hutang.
7. Kepentingan umum di jalan Allah.
8. Orang Ibnu Sabil ; dalam perjalanan di jalan Allah, serta mengalami kesulitan financial dalam perjalannya.
Menurut Abu Sa’id al-khudri berkata: telah bersabda Rasullalah bahwa tidak halal zakat itu bagi orang yang mampu atau kaya melainkan lima orang pemungutnya atau orang yang membelinya dengan uangnya, orang berhutang atau orang yang berperang dijalan Allah atau orang miskin yang di sadaqahkan kepadanya dari itu, lalu iya hidayahkan dari padanya kepada orang kaya.
Dari Ubaydillah Bin Adi Bin Khiyar bahwasanya 2 orang kabarkan kepadanya bahwa mereka datang kepada Rasulallah meminta dari zakat maka iya bolak-balikkan pandangan mereka dan ia dapati orang-orang yang gagah, maka sabdanya: kalo kamu berdua mau aq akan beri kepada kamu tetapi tidak ada bagian padamu orang-orang yang kaya, orang yang kuat, yang mampu mencari: ( riwayat Ahmad dan Abu Daud, Imam Nasai ).
Firman Allah :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zzkat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Alah, dan Allah Maha mengetahui lagi maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah : 60 ).
F. ZAKAT MAL
Surplus atau harta kekayaan yang berlebih dari kebutuhan primer wajib dizakati juga. Karenanya, tidak ada shadaqah dalam harta kekayaan yang sedikit, akan tetapi harus mencapai nisab (kuota zakat). Nisab inilah yang berfungsi menjadi jaminan bahwa si wajib zakat mampu membayar zakat.
Dari Abu Hurairah ia berkata ada orang yang bertanya apakah shodaqah lebih utama. jawabnya:
Menentukan dan menghitung harta kekayaan yang beragam pada akhir tahun, serta memerinci kekayaan yang masuk daftar wajib zakat --atau sering disebut sebagai aset. Dan aset wajib zakat ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
• Kepemilikan penuh
• Berkembang, baik perkembangan tersebut riil atau menurut hitungan prediktif
• Berjalan setahun, kecuali zakat pertanian, buah-buahan, barang tambang dan barang temuan
• Tidak dikeluarkan zakatnya pada tahun yang sama
• Merupakan surplus dari kebutuhan yang wajar
• Terbebas dari hutang
• Mencapai nisab (ketentuan batas minimal).
• Total pengeluaran, meliputi:
• Biaya kebutuhan pokok sehari-hari (sandang, papan, pangan)
• Biaya yang berhubungan dengan operasional kerja
• Pembayaran pajak
• Pelunasan hutang
• Wi'â' zakat (= aset kekayaan dikurangi pengeluaran). Hasil pengurangan ini jika mencapai nisab maka berhak dizakati.
• Besar nisab = 85 gram emas murni. Nilai per gram emas ini dihitung menurut harga yang sedang berlaku di daerah mana harta tersebut berada.
Membuat neraca perbandingan antara jumlah zakat yang telah ditentukan pada nomor 3 dengan nisab yang telah ditentukan pada nomor 4. Jika wi'â' melebihi atau setidaknya menyamai nisab maka zakat wajib dikeluarkan.
Menentukan kadar zakat (si'ru al-zakât) yang diambil --prosentasenya-- dari wi'â' zakat. Yaitu sebesar:
• 2,5 % untuk kategori zakat uang, barang dagangan, rental, profesi, harta yang difungsikan dan barang tambang;
• 5 % untuk kategori zakat pertanian dan buah-buahan yang pengairannya membutuhkan biaya.
• 10% untuk kategori zakat pertanian dan buah-buahan yang mengandalkan pengairannya dari air hujan atau mata air (tanpa biaya).
• 20 % untuk kategori zakat barang temuan.
G. ZAKAT PROFESI
Diantara jenis zakat, ada yang disebut dengan zakat profesi. Zakat Profesi (Penghasilan) adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik dokter, aristek, notaris, ulama/da'i, karyawan guru dan lain-lain.
Pada masa Rasulullah zakat profesi /penghasilan ini memang belum ada karena pada saat itu orang mencari penghasilan dengan pertanian, peternakan dan perniagaan. Namun pada saat ini orang mempunyai penghasilan bukan dari yang tiga hal saja, tetapi dapat juga dari profesinya.
Dengan kata lain, kini telah muncul berbagai jenis usaha manusia yang menghasilkan pemasukan, baik usahanya secara langsung tanpa keterikatan dengan orang/pihak lain seperti para dokter, konsultan, seniman, dan lain-lain, atau dengan keterikatan, baik dengan pemerintah atau swasta, seperti gaji, upah dan honorarium.
Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 520 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).
Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5 %).
H. HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
a) Zakat Binatang Ternak
b) Zakat Uang, Emas, Perak
c) Zakat Perdagangan
d) Zakat Pertanian
e) Zakat madu dan Produksi Hewani
f) Zakat Barang Tambang dan Hasil Laut
g) Zakat Investasi
REFERENSI.
1. ZAKAT KAJIAN BERBAGAI MAZHAB, Dr. Wahabah Al-Zuhayly, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1995.
2. ZAKAT dan INFAK, M.Ali Hasan, kencana prenada media group, Jakarta, 2006.
3. ZAKAT ( Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial ), Dr. Abdurrachman Qadir, MA, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1998.